TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PPh 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR
PER-57/PJ/2010 TANGGAL 10 DESEMBER 2010
TENTANG
TATA CARA DAN
PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN
ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI
BIDANG LAIN
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan
Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain;
Mengingat :
1. Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4893);
2. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di
Bidang lmpor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 427);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN
KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN.
Pasal 1
Pemungut
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
a. Bank
Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang:
b. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan
dengan pembayaran atas pembelian barang;
c. bendahara pengeluaran untuk pembayaran
yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau
pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk
pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran
langsung (LS);
e. Badan usaha yang bergerak dalam bidang
usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif,
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil
produksinya di dalam negeri;
f. Produsen atau importir bahan bakar
minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
g. Industri dan eksportir yang bergerak
dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Pasal 2
(1) Badan
usaha yang bergerak di bidang usaha industri baja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf e adalah industri baja yang merupakan industri hulu.
(2) Dalam
hal badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri baja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengolah atau memproses lebih lanjut sebagian atau
seluruh hasil produksinya menjadi produk antara dan/atau produk hilir sehingga
badan usaha tersebut melakukan kegiatan produksi secara terintegrasi, maka
Pajak Penghasilan Pasal 22 dipungut atas penjualan produk hulu, produk antara,
dan produk hilir.
(3) Badan
usaha yang bergerak di bidang usaha industri otomotif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf e adalah badan usaha yang bergerak dalam bidang industri
otomotif, termasuk ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), APM (Agen Pemegang
Merek), dan importir umum kendaraan bermotor.
(4) Pedagang
pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g adalah badan atau orang
pribadi yang kegiatan usahanya:
a. mengumpulkan
hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan; dan
b. menjual hasil tersebut kepada badan
usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan,
pertanian, dan perikanan.
Pasal 3
(1) Penunjukan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e
dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan badan usaha yang melakukan penjualan hasil produksinya di
dalam negeri, dengan surat keputusan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Penunjukan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g
dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kedudukan industri dan eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan
untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul, dengan
surat keputusan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Surat
Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(4) Dalam
hal badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e dan huruf g tidak
lagi ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerbitkan
Surat Keputusan Pencabutan Penunjukan Wajib Pajak sebagai Pemungut Pajak
Penghasilan Pasal 22 dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III dan
Lampiran lV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
(1) Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara
penyetoran oleh:
a. importir
yang bersangkutan; atau
b. Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai,
ke
kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan.
(2) Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang oleh pemungut pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d wajib disetor oleh
pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk
oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi
atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.
(3) Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas,
dan penjualan hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja,
dan industri otomotif, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor
Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak.
(4) Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri
atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor
kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan wajib disetor oleh pemungut ke
kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh
Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Pasal 5
(1) Penyetoran
Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan
pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hurul b, huruf c, dan huruf
d, menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti
Pemungutan Pajak.
(2) Pemungut
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e, huruf f, dan huruf g wajib
menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga),
yaitu:
a. lembar
kesatu untuk Wajib Pajak (pembeli/pedagang pengumpul);
b. lembar kedua sebagai lampiran laporan
bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Penghasilan Pasal 22); dan
c. lembar
ketiga sebagai arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.
Pasal 6
(1) Dalam
hal terjadi pengembalian barang hasil produksi yang dibeli dari badan usaha
sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf e setelah Masa Pajak terjadinya penjualan, pembeli harus membuat dan
menyampaikan nota retur kepada Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
(2) Nota
retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam Masa Pajak
terjadinya pengembalian barang hasil produksi.
(3) Nota retur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a. nomor
dan tanggal nota retur;
b. nomor
dan tanggal Faktur Pembelian barang yang dikembalikan;
c. nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli;
d. nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22;
e. macam,
jenis, jumlah, dan harga barang yang dikembalikan;
f. Pajak
Penghasilan Pasal 22 atas barang yang dikembalikan;
g. nama
dan tanda tangan pembeli.
(4) Nota
retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dibuat dalam rangkap 3
(tiga), yaitu:
- lembar
pertama : untuk Pemungut Pajak
- lembar kedua : untuk dilampirkan
pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22
- lembar
ketiga : untuk
arsip Wajib Pajak (pembeli)
(5) Pengembalian
barang hasil produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak terjadi
dalam hal:
a. dalam Masa Pajak terjadinya
pengembalian, atas pengembalian tersebut dilakukan penggantian dengan barang
yang sama, baik dalam jumlah fisik maupun harganya;
b. nota retur tidak selengkapnya
mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
c. nota retur tidak dibuat dalam Masa
Pajak terjadinya pengembalian barang hasil produksi.
(6) Dalam hal nota retur telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pajak
Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dapat dikurangkan dari Pajak
Penghasilan Pasal 22 terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian
tersebut.
Pasal 7
Pada saat
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
1. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-32/PJ./1995 tentang Tarif dan Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
Penjualan Hasil Produksi Industri Otomotif di Dalam Negeri sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-65/PJ./1995;
2. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-69/PJ./1995 tentang Tarif dan Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
Penjualan Hasil Produksi lndustri Kertas di Dalam Negeri;
3. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ./1996 tentang Tarif dan Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
Penjualan Hasil Produksi Industri Baja di Dalam Negeri;
4. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-401/PJ./2001 tentang Tarif dan Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
Penjualan Hasil Produksi Industri Semen di Dalam Negeri;
5. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001 tentang Petunjuk Pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, Serta Tata Cara
Penyetoran dan Pelaporannya;
6. Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 tentang Tarif dan Tata Cara
Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh
Industri dan Eksportir yang Bergerak Dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan,
Pertanian, dan Perikanan, atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri
atau Ekspor Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2009,
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 10
Desember 2010
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD
TJIPTARDJO
LAMPIRAN I
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN
PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN
ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI
BIDANG LAIN
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK …………………………….
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-
TENTANG
PENUNJUKAN BADAN
USAHA SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Menimbang : a. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain, pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah badan usaha yang bergerak dalam
bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri
otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan
hasil produksinya di dalam negeri;
b. bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri:
Nama : ………………..
NPWP : ………………..
memenuhi
syarat untuk ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat (1)
huruf b Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Mengingat : 1. Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427);
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang
Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 1. Menunjuk:
Nama : …………………………………..
NPWP : …………………………………..
Alamat : …………………………………..
sebagai
pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, atas penjualan
semen/kertas/baja/otomotif *) di dalam negeri;
2. Penunjukan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di ………………
pada
tanggal ………………
a.n.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA
KANTOR PELAYANAN PAJAK
……………………………..
NIP
Tembusan:
Kepala Kanwil DJP …………..
LAMPIRAN II
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN
PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN
ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI
BIDANG LAIN
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN
PAJAK …………………………
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-
TENTANG
PENUNJUKAN
INDUSTRI DAN EKSPORTIR SEBAGAI PEMUNGUT
PAJAK PENGHASILAN
PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN
UNTUK KEPERLUAN
INDUSTRI ATAU EKSPOR DARI PEDAGANG PENGUMPUL
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK.
Menimbang : a. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain, pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah industri dan eksportir yang bergerak
dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk
oleh Kepala kantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
b. bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri:
Nama : ……………………..
NPWP : ……………………..
memenuhi
syarat untuk ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat (1)
huruf b Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Mengingat : 1. Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427);
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang
Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 1. Menunjuk:
Nama : …………………………………..
NPWP : …………………………………..
Alamat : …………………………………..
sebagai
pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, atas pembelian bahan-bahan
untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul;
2. Penunjukan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di ………………
pada
tanggal ………………
a.n.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA
KANTOR PELAYANAN PAJAK
……………………………..
NIP
Tembusan:
Kepala Kanwil DJP …………..
LAMPIRAN III
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN
PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN
ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI
BIDANG LAIN
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN
PAJAK …………………………
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-
TENTANG
PENCABUTAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR …….
TENTANG
PENUNJUKAN BADAN USAHA
SEBAGAI PEMUNGUT
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
Menimbang : a. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain, pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah badan usaha yang bergerak dalam
bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri
otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan
hasil produksinya di dalam negeri;
b. bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri:
Nama : ……………………..
NPWP : ……………………..
tidak
memenuhi syarat lagi untuk ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008.
Mengingat : 1. Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegitan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427);
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang
Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 1. Mencabut
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ………………… tentang Penunjukan Badan Usaha
sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di ………………
pada
tanggal ………………
a.n.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA
KANTOR PELAYANAN PAJAK
……………………………..
NIP
Tembusan:
Kepala Kanwil DJP …………..
LAMPIRAN IV
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN
PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN
ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI
BIDANG LAIN
KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN
PAJAK …………………………
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-
TENTANG
PENCABUTAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR ………
TENTANG
PENUNJUKAN INDUSTRI DAN EKSPORTIR SEBAGAI PEMUNGUT
PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
ATAU EKSPOR DARI
PEDAGANG PENGUMPUL
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Menimbang : a. bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain, pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah industri dan eksportir yang bergerak
dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk
oleh Kepala kantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan
industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul;
b. bahwa Wajib Pajak Badan Dalam Negeri:
Nama : ……………………..
NPWP : ……………………..
tidak
memenuhi syarat lagi untuk ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22
ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008.
Mengingat : 1. Undang-Undang
nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan
Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 427);
3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang
Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 1. Mencabut
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ………………… tentang Penunjukan Industri dan
Eksportir sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Pembelian
Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor dari Pedagang Pengumpul;
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan
di ………………
pada
tanggal ………………
a.n.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA
KANTOR PELAYANAN PAJAK
……………………………..
NIP
Tembusan:
Kepala Kanwil DJP …………..