PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AIR BERSIH
SURAT EDARAN
DIRJEN PAJAK
NOMOR
SE-118/PJ/2009 TANGGAL 29 DESEMBER 2009
TENTANG
PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN AIR BERSIH
Dalam
rangka memberikan kejelasan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Air
Bersih, dengan ini dijelaskan dan ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam Undang-undang Pajak Pertambahan
Nilai antara lain diatur:
a. Pasal
4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal
16B, bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang
tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau
selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak antara lain untuk penyerahan
Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
Dalam
penjelasan pasal ini selanjutnya dijelaskan bahwa kemudahan perpajakan yang
diatur dalam pasal ini diberikan terbatas salah satunya untuk mendorong
pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang-barang yang bersifat
strategis setelah berkonsultasi dengan DPR.
2. Sesuai
Pasal 4A Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Pemerintah
nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, air bersih tidak termasuk barang yang dikecualikan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Air Bersih adalah Barang Kena
Pajak.
3. Peraturan
Pemerintah nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, menetapkan bahwa:
a. Air
bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum adalah Barang Kena
Pajak Yang Bersifat Strategis.
b. Atas
penyerahan air bersih tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
4. Selanjutnya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tentang Perubahan Keempat atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak
Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-539/PJ./2001 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Air
Bersih oleh Perusahaan Air Minum, mengatur bahwa:
a. Air
bersih adalah air bersih yang belum siap untuk diminum yang dihasilkan dan
diserahkan oleh Perusahaan Air Minum dengan cara dialirkan melalui pipa atau
dengan cara lain seperti diserahkan melalui tangki air.
b. Perusahaan
Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik Pemerintah atau Swasta, baik
merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dari perusahaan
tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan penyerahan air
bersih.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas
dengan ini ditegaskan:
a. Air
bersih adalah Barang Kena Pajak, sehingga atas penyerahan air bersih oleh
pengusaha di dalam daerah pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pengusaha
adalah Pengusaha Kena Pajak atau yang seharunya dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
c. Air
bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis adalah
air bersih yang memenuhi kriteria/syarat:
1) air bersih yang belum siap untuk
diminum;
2) yang dihasilkan dan diserahkan oleh
Perusahaan Air Minum;
3) dengan cara dialirkan melalui pipa atau
dengan cara lain seperti diserahkan melalui tangki air.
Kriteria/persyaratan
tersebut bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu syarat tidak terpenuhi
maka air bersih tersebut bukan merupakan Barang Kena Pajak Yang Bersifat
Strategis.
d. Perusahaan
yang bidang usahanya bukan sebagai Perusahaan Air Minum, seperti Pengelola Kawasan
Industri (Industrial Estate), maka perusahaan tersebut bukan merupakan
Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas,
sehingga air bersih yang dihasilkan dan diserahkan tidak termasuk dalam
kriteria air bersih yang ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat
Strategis.
e. Perusahaan
Air Minum yang disamping melakukan penyerahan air bersih yang ditetapkan
sebagai Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis, juga melakukan penyerahan
Barang dan/atau Jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka Perusahaan Air
Minum tersebut waijb memungut PPN yang terutang dan melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Demikian
untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 29
Desember 2009
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD
TJIPTARDJO