PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN
SURAT EDARAN
DIRJEN PAJAK
NOMOR
SE-23/PJ/2010 TANGGAL 23 FEBRUARI 2010
TENTANG
PENYAMPAIAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 208/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.03/2008 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA
ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN DALAM TAHUN PAJAK BERJALAN YANG HARUS DIBAYAR
SENDIRI OLEH WAJIB PAJAK BARU, BANK, SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI, BADAN
USAHA MILIK NEGARA, BADAN USAHA MILIK DAERAH, WAJIB PAJAK MASUK BURSA DAN WAJIB
PAJAK LAINNYA YANG BERDASARKAN KETENTUAN DIHARUSKAN MEMBUAT LAPORAN KEUANGAN
BERKALA TERMASUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
Sehubungan
dengan telah disahkan dan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
208/PMK.03/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran
Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak
Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala
Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini disampaikan
fotokopi Peraturan Menteri Keuangan dimaksud.
Hal yang
mengalami perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.03/2009
adalah ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
255/PMK.03/2008, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib
Pajak Baru adalah Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang baru pertama kali
memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak
berjalan.
2. Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang
melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau
lebih tempat usaha.
3. Undang-Undang
Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2008.
4. Angsuran
Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun pajak
berjalan untuk setiap bulan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Demikian
untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 23
Februari 2010
DIREKTUR
JENDERAL
ttd
MOCHAMAD
TJIPTARDJO