PEMOTONGAN PPh 21 UANG KEHORMATAN ATAU TUNJANGAN BAGI HAKIM AD HOC
SURAT DIRJEN
PERBENDAHARAAN
NOMOR
S-6519/PB/2011 TANGGAL 7 JULI 2011
TENTANG
PEMOTONGAN PAJAK
PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 UANG KEHORMATAN ATAU TUNJANGAN BAGI HAKIM AD HOC
Sehubungan
dengan pemotongan dan pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 terhadap uang
kehormatan atau tunjangan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Niaga dan HAM,
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Perikanan, dan Pengadilan Hubungan
Industrial, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hakim Ad Hoc diangkat berdasarkan
Undang-Undang sebagai berikut :
a. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang
Kepailitan Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia.
b. Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
c. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
d. Undang-Undang
Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
2. Dalam
undang-undang tersebut butir 1, Hakim Ad Hoc mempunyai hak-hak keuangan berupa
uang kehormatan atau tunjangan. Besaran uang kehormatan atau tunjangan Hakim Ad
Hoc dimaksud terakhir masing-masing diatur dalam:
a. Peraturan
Presiden Nomor 85 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 64
Tahun 2002 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Ad Hoc.
b. Peraturan
Presiden Nomor 86 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 49
Tahun 2005 Tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi.
c. Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23
Tahun 2008 Tentang Uang Kehormatan Dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada
Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri.
d. Peraturan
Presiden Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 96
Tahun 2006 Tentang Tunjangan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada
Pengadilan Hubungan Industrial.
3. Dalam
Peraturan-Peraturan Presiden tersebut butir 2, yaitu dalam Peraturan Presiden
Nomor 85 Tahun 2010 jo Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2002 Pasal 2 ayat (2),
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2010 Pasal 3A, Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 Pasal 4 dan Peraturan
Presiden Nomor 20 Tahun 2011 jo Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 Pasal 4
menyatakan bahwa besaran uang kehormatan atau tunjangan sudah termasuk pajak
penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Berkenaan
dengan hal tersebut di atas dan terkait dengan proses pembayaran uang
kehormatan atau tunjangan Hakim Ad Hoc pada KPPN, pembayaran uang kehormatan
atau tunjangan Hakim Ad Hoc dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ditanggung oleh Pemerintah.
5. Pembayaran
yang telah dilakukan untuk uang kehormatan atau tunjangan Hakim Ad Hoc yang
belum diperhitungkan Pajak Penghasilan Pasal 21 agar diperhitungkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
6. Para Kepala
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara diminta untuk menyampaikan maksud surat
ini kepada satuan kerja terkait.
7. Para
Kepala Kantor- Wilayah Dirjen Perbendaharaan diminta untuk mengawasi
pelaksanaan surat ini.
Demikian
untuk dipedomani dan dilaksanakan.
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
AGUS
SUPRIJANTO