PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
SURAT EDARAN
DIRJEN PAJAK
NOMOR
SE-77/PJ/2010 TANGGAL 12 JULI 2010
TENTANG
PENGAWASAN ATAS
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
PENGUSAHA TERTENTU
Sehubungan
dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 Bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP OPPT) adalah Wajib Pajak orang
pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai
1 (satu) atau lebih tempat usaha.
2. Pedagang Pengecer sebagaimana dimaksud
pada butir 1 adalah orang pribadi yang melakukan:
a. penjualan
barang baik secara grosir maupun eceran; dan/atau
b. penyerahan
jasa,
melalui suatu tempat usaha.
3. WP
OPPT wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
bagi setiap tempat usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya
meliputi tempat usaha tersebut (diterbitkan NPWP cabang) dan di KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
4. Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada butir 3 juga berlaku dalam hal tempat usaha dan
tempat tinggal WP OPPT berada dalam wilayah kerja KPP yang sama.
5. Dalam
hal tempat tinggal WP OPPT sekaligus juga merupakan tempat usaha WP OPPT,
terhadap WP OPPT tersebut hanya diterbitkan NPWP domisili (tidak perlu
diterbitkan NPWP cabang).
6. Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk WP OPPT ditetapkan sebesar
0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat usaha
tersebut.
7. Pembayaran
angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada butir 6 dilakukan melalui Bank
Persepsi atau Bank Devisa Persepsi atau Kantor Pos Persepsi dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak yang mencantumkan NPWP dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan butir 4.
8. Pembayaran
angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada butir 7 merupakan kredit pajak
atas Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
9. WP
OPPT yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dan Surat Setoran Pajaknya
telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, dianggap
telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 ke KPP sesuai dengan
tanggal validasi yang tercantum pada Surat Setoran Pajak.
10. WP OPPT
dengan jumlah angsuran PPh Pasal 25 Nihil atau yang melakukan pembayaran tetapi
tidak mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara, tetap harus
menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
11. Dalam
hal WP OPPT tidak melakukan usaha sebagai Pedagang Pengecer di tempat
tinggalnya maka WP OPPT tersebut tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan
Masa PPh Pasal 25 di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal.
12. Terhadap
Wajib Pajak orang pribadi yang sebelumnya tidak termasuk WP OPPT tapi
berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 termasuk
sebagai WP OPPT maka angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Juli 2010 mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6.
13. Pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan:
a. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran
tetapi belum melewati batas akhir pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang nomor 6 TAHUN
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; atau
b. setelah tanggal jatuh tempo pembayaran
dan pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2a) dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009.
14. WP OPPT
yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sampai dengan
tanggal jatuh tempo pelaporan, dikenai sanksi administrasi berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
15. Dalam
rangka pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban PPh Pasal 25 WP OPPT, dengan
ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
a. KPP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat usaha WP OPPT harus melakukan:
1) sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan
Pasal 25 Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu;
2) penyisiran tempat-tempat usaha yang
memenuhi kriteria WP OPPT di wilayah kerjanya masing-masing;
3) himbauan kepada WP OPPT untuk
melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT dengan format
Surat Himbauan sebagaimana lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
4) penerbitan STP kepada WP OPPT yang
tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal
jatuh tempo pelaporan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
5) pengiriman alat keterangan atas
pembayaran angsuran PPh Pasal 25 WP OPPT selama 1 (satu) Tahun Pajak kepada KPP
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal WP OPPT.
b. KPP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal WP OPPT melakukan equalisasi terhadap alat keterangan yang
diterima dengan data SPT Tahunan PPh WP OP yang disampaikan WP OPPT yang
bersangkutan.
c. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak diminta untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pengenaan PPh Pasal
25 Bagi WP OPPT oleh KPP yang berada di wilayah kerjanya.
Demikian
untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 12
Juli 2010
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD
TJIPTARDJO
LAMPIRAN
SURAT
EDARAN NOMOR SE-77/PJ/2010 TENTANG PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU
(Kop Surat
Kantor Pelayanan Pajak)
_____________________________________________________________________________________
Nomor :
Sifat : Segera
Hal : Himbauan
Yth.
………………(Nama Wajib Pajak)……….
………….(alamat)
……………………………..
NPWP : …………………………………………
Ucapan terima kasih dan penghargaan
kami sampaikan atas kesadaran dan kepedulian Saudara untuk memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) yang merupakan sarana administrasi perpajakan untuk
melaksanakan kewajiban perpajakan maupun mendapatkan hak Saudara sebagai Wajib
Pajak. Pelaksanaan kewajiban perpajakan yang Saudara lakukan merupakan bentuk
partisipasi langsung dalam membiayai pembangunan nasional yang menjadi tanggung
jawab kita bersama sebagai bangsa.
Perpajakan di Indonesia menganut
sistem self assessment yang memberi kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk
melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan cara menghitung, membayar dan
melaporkan sendiri pajak yang terutang. Adapun kewajiban Saudara selaku Wajib
Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu antara lain membayar angsuran PPh Pasal
25 sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto
setiap bulan dari masing-masing tempat usaha paling lambat setiap tanggal 15
bulan berikutnya.
Dalam hal Saudara belum melaksanakan
kewajiban perpajakan dan untuk menghindari sanksi yang akan memberatkan
Saudara, dengan ini Kami himbau agar Saudara segera membayar angsuran pajak
yang menjadi kewajiban Saudara sesuai dengan kondisi usaha Saudara.
Untuk bantuan dan informasi dalam rangka
memenuhi kewajiban perpajakan, Saudara dapat menghubungi Account Representative
kami yaitu …………….no. telp……………. Petugas kami dengan siap dan senang hati akan
membantu, atau silahkan mengunjungi Home Page Direktorat Jenderal Pajak dengan
alamat http://www.pajak.go.id atau Kring Pajak 500200.
Kepedulian dan peran aktif Saudara
dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sangat menentukan dalam kemandirian
pembangunan bangsa. Terima kasih atas peran serta Saudara.
Kepala
Kantor,
Nama
NIP