Background

PENEGASAN ATAS PELAPORAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22




SURAT DIRJEN PAJAK
NOMOR S-1653/PJ/2011 TANGGAL 23 SEPTEMBER 2011
TENTANG
PENEGASAN ATAS PELAPORAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22

Sehubungan dengan permasalahan yang dihadapi di lapangan terkait pelaporan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, serta pelaporan nota retur oleh industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.         Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-15/PJ/2011;
            a.         produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
            b.         Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang dikembalikan (retur) setelah Masa Pajak terjadinya penjualan, dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian tersebut.
2.         Atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir 1, Wajib Pajak tetap dapat menggunakan formulir SPT PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 dalam rangka pelaporan pemungutan PPh Pasal 22.
3.         Tata cara pengisian formulir SPT PPh Pasal 22 untuk transaksi tersebut di atas adalah:
            a.         Dalam hal dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas maka bukti pemungutan PPh Pasal 22 menggunakan formulir bukti pemungutan PPh Pasal 22 sesuai Lampiran III.3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2, yang diisi dengan cara:
                        1)         Angka 5 kolom (2) diisi “Bahan Bakar Minyak, Gas dan Pelumas (Final)”, yang digunakan untuk pemungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen; dan/atau
                        2)         Angka 6 kolom (2) diisi “Bahan Bakar Minyak, Gas dan Pelumas (Tidak Final)”, yang digunakan untuk pemungutan PPh Pasal 22 kepada selain penyalur/agen.
            b.         Dalam hal industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif menerima pengembalian barang dan nota retur yang memenuhi ketentuan maka industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif tersebut dapat mengurangkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dari PPh Pasal 22 terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 22 sesuai Lampiran III.1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2, yang diisi dengan cara:
                        1)         Induk SPT PPh Pasal 22 bagian B angka 7 kolo, (1) diisi “Retur Penjualan oleh industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif”.
                        2)         Induk SPT PPh Pasal 22 bagian B angka 7 kolom (3) dan kolom (4) diisi jumlah objek pajak dan jumlah PPh Pasal 22 yang terdapat pada daftar rincian penjualan dan retur penjualan, di mana nilai pada angka 7 kolom (3) dan kolom (4) ini bersifat sebagai pengurang.
                        3)         Induk SPT PPh Pasal 22 bagian B baris “jumlah” diisi hasil penjumlahan nilai pada angka 1 sampai dengan angka 6 dikurangi dengan nilai pada angka 7.
Demikian disampaikan.

DIREKTUR
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH

Categories: Share

Leave a Reply