PENEGASAN ATAS PELAPORAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22
SURAT DIRJEN
PAJAK
NOMOR
S-1653/PJ/2011 TANGGAL 23 SEPTEMBER 2011
TENTANG
PENEGASAN ATAS
PELAPORAN PEMUNGUTAN PPh PASAL 22
Sehubungan
dengan permasalahan yang dihadapi di lapangan terkait pelaporan pemungutan PPh
Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau
importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, serta pelaporan nota retur oleh
industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan
Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran
atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di
Bidang Lain, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor
PER-15/PJ/2011;
a. produsen atau importir bahan bakar
minyak, gas, dan pelumas, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
b. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas
penjualan hasil industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri
otomotif, yang dikembalikan (retur) setelah Masa Pajak terjadinya penjualan,
dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dalam Masa Pajak
terjadinya pengembalian tersebut.
2. Atas
transaksi sebagaimana dimaksud dalam butir 1, Wajib Pajak tetap dapat
menggunakan formulir SPT PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 dalam rangka pelaporan pemungutan
PPh Pasal 22.
3. Tata cara pengisian formulir SPT PPh
Pasal 22 untuk transaksi tersebut di atas adalah:
a. Dalam hal dilakukan pemungutan PPh
Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas oleh produsen atau
importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas maka bukti pemungutan PPh Pasal
22 menggunakan formulir bukti pemungutan PPh Pasal 22 sesuai Lampiran III.3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2, yang
diisi dengan cara:
1) Angka 5 kolom (2) diisi “Bahan Bakar
Minyak, Gas dan Pelumas (Final)”, yang digunakan untuk pemungutan PPh Pasal 22
kepada penyalur/agen; dan/atau
2) Angka 6 kolom (2) diisi “Bahan Bakar
Minyak, Gas dan Pelumas (Tidak Final)”, yang digunakan untuk pemungutan PPh
Pasal 22 kepada selain penyalur/agen.
b. Dalam hal industri semen, industri
kertas, industri baja, dan industri otomotif menerima pengembalian barang dan
nota retur yang memenuhi ketentuan maka industri semen, industri kertas,
industri baja, dan industri otomotif tersebut dapat mengurangkan PPh Pasal 22
yang telah dipungut dari PPh Pasal 22 terutang dalam masa pajak terjadinya
pengembalian dengan menggunakan formulir SPT Masa PPh Pasal 22 sesuai Lampiran
III.1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 2,
yang diisi dengan cara:
1) Induk SPT PPh Pasal 22 bagian B angka 7
kolo, (1) diisi “Retur Penjualan oleh industri semen, industri kertas, industri
baja, dan industri otomotif”.
2) Induk SPT PPh Pasal 22 bagian B angka 7
kolom (3) dan kolom (4) diisi jumlah objek pajak dan jumlah PPh Pasal 22 yang
terdapat pada daftar rincian penjualan dan retur penjualan, di mana nilai pada
angka 7 kolom (3) dan kolom (4) ini bersifat sebagai pengurang.
3) Induk SPT PPh Pasal 22 bagian B baris
“jumlah” diisi hasil penjumlahan nilai pada angka 1 sampai dengan angka 6
dikurangi dengan nilai pada angka 7.
Demikian
disampaikan.
DIREKTUR
ttd
A.
SJARIFUDDIN ALSAH