PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN
NOMOR
29/PMK.011/2011 TANGGAL 28 PEBRUARI 2011
TENTANG
PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT
CURAH DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
KEUANGAN,
Menimbang :
a. bahwa
melalui surat Nomor 181/M-DAG/2/2011 tanggal 9 Februari 2011, Menteri
Perdagangan menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa berdasarkan hasil Rapat
Koordinasi Terbatas (Rakortas) Ketahanan Pangan pada tanggal 9 Februari 2011 di
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah diputuskan untuk
memberikan fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah Tahun
2011 juga diperuntukkan bagi minyak goreng curah;
b. bahwa
dalam rangka mendukung stabilisasi harga pangan, atas penyerahan minyak goreng
di dalam negeri perlu diberikan subsidi berupa Pajak Pertambahan Nilai
ditanggung Pemerintah;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai
Ditanggung Pemerintah Atas Penyerahan Minyak Goreng Sawit Curah Di Dalam Negeri
Untuk Tahun Anggaran 2011;
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
3. Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);
4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010;
5. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS
PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011.
Pasal 1
(1) Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan minyak goreng sawit curah di
dalam negeri oleh Pengusaha Kena Pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai mekanisme pelaksanaan dan
pertanggungjawaban atas pajak ditanggung Pemerintah.
(3) Pajak
Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan pagu anggaran sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
dan perubahannya.
Pasal 2
Minyak
goreng sawit curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah minyak goreng
sawit curah dan tidak bermerek.
Pasal 3
Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan minyak goreng sawit curah di dalam negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib membuat Faktur Pajak dengan
membubuhkan cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 29/PMK.011/2011”.
Pasal 4
(1) Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran
Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Pajak selaku Kuasa Pengguna
Anggaran untuk melaksanakan pembayaran subsidi pajak ditanggung Pemerintah.
(2) Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan memerintahkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar sesuai tugasnya masing-masing untuk:
a. membuat Surat Permintaan Pembayaran
atas realisasi belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah;
b. membuat
Surat Perintah Membayar; dan
c. menyampaikan Surat Perintah Membayar
kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan Negara, untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana sebagai
pelaksanaan pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk subsidi
pajak ditanggung Pemerintah.
Pasal 5
Tata cara
penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah yang diperlukan
dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan
tanggal 31 Desember 2011.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 28
Februari 2011
MENTERI
KEUANGAN,
ttd
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 28 Februari 2011
MENTERI
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
PATRIALIS
AKBAR
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 108