PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN
SURAT EDARAN
DIRJEN PAJAK
NOMOR
SE-119/PJ/2010 TANGGAL 16 NOPEMBER 2010
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA ANGKUTAN UMUM DI JALAN
Sehubungan
dengan banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas
jasa angkutan umum di jalan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air
yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009, bahwa jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan
Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa angkutan umum di darat dan di
air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
2. Berdasarkan
ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
527/KMK.03/2003 tentang Jasa di Bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang
Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006, bahwa yang dimaksud dengan
Kendaraan Angkutan Umum adalah kendaraan motor yang dipergunakan untuk kegiatan
pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut
bayaran baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda
nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam.
3. Berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan butir 2, dengan ini ditegaskan
bahwa penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan Kendaraan
Angkutan Umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sepanjang menggunakan
kendaraan bermotor dengan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan
hitam, termasuk penyerahan jasa Angkutan Umum di jalan dengan menggunakan
Kendaraan Angkutan Umum yang bersifat charter atau sewa.
Demikian
untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam
wilayah kerja Saudara masing-masing.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 16
November 2010
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD
TJIPTARDJO