PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI
PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR
PER-33/PJ/2009 TANGGAL 4 JUNI 2009
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Dalam
rangka memberikan kepastian hukum atas perlakuan Pajak Penghasilan atas
penghasilan berupa royalti dari hasil karya sinematografi, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang perlakuan Pajak Penghasilan atas
penghasilan berupa royalti dari hasil Karya Sinematografi;
Mengingat :
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN
BERUPA ROYALTI DARI HASIL KARYA SINEMATOGRAFI.
Pasal 1
(1) Pemanfaatan
hasil Karya Sinematografi dapat dilakukan melalui suatu perjanjian penggunaan
hasil Karya Sinematografi:
a. dengan pemindahan seluruh hak cipta
tanpa persyaratan tertentu, termasuk tanpa ada kewajiban pembayaran kompensasi
di kemudian hari;
b. dengan memberikan hak menggunakan hak
cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya, dengan persyaratan tertentu
seperti penggunaan Karya Sinematografi untuk jangka waktu atau wilayah
tertentu;
c. dengan memberikan hak menggunakan hak
cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaannya
dengan menggunakan pola bagi hasil antara pemegang hak cipta dan pengusaha
bioskop; atau
d. dengan memberikan hak menggunakan hak
cipta hasil Karya Sinematografi kepada pihak lain tanpa hak untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya.
(2) Perjanjian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perjanjian yang dilakukan baik secara
tertulis maupun tidak tertulis.
Pasal 2
(1) Penghasilan
yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dari penggunaan hasil Karya
Sinematografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf d,
tidak termasuk dalam pengertian royalti.
(2) Penghasilan
yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dari pemberian hak menggunakan
hak cipta kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b
dan huruf c, termasuk dalam pengertian royalti.
Pasal 3
Jumlah
royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang menjadi dasar
pengenaan Pajak Penghasilan adalah:
a. sebesar
seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang hak cipta dalam hal
pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf b; dan
b. sebesar
10% dari bagi hasil dalam hal pemanfaatan dilakukan dengan cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.
Pasal 4
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
Tanggal : 4 Juni 2009
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
DARMIN
NASUTION