CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN
SURAT EDARAN
DIRJEN PAJAK
NOMOR
SE-11/PJ/2011 TANGGAL 20 JANUARI 2011
TENTANG
PELAKSANAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-1/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN
PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
OLEH PIHAK LAIN
Sehubungan
dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan
dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Wajib
Pajak yang dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan adalah:
a. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak
berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena
mengalami kerugian fiskal, dalam hal:
1) Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih
dalam tahap investasi;
2) Wajib Pajak belum sampai pada tahap
produksi komersial; atau
3) Wajib Pajak mengalami suatu peristiwa
yang berada di luar kemampuan (force majeur).
b. Wajib Pajak yang dalam tahun pajak
berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena berhak
melakukan kompensasi kerugian fiskal.
c. Wajib Pajak yang dapat membuktikan
Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak
Penghasilan yang akan terutang.
d. Wajib
Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenakan pajak bersifat final.
2. Permohonan
pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 tidak berlaku terhadap pemotongan dan/atau pemungutan
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
3. Wajib
Pajak yang baru berdiri sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a angka 1)
adalah Wajib Pajak yang baru berdiri dalam tahun pajak berjalan.
4. Besarnya
kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b adalah
kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang
tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau surat
ketetapan pajak.
5. Dalam
hal Wajib Pajak mendapat Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding maka
besarnya kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b
adalah kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan
yang tercantum dalam Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
6. Pajak
Penghasilan yang telah dan akan dibayar sebagaimana dimaksud dalam butir 1
huruf c merupakan Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final yang telah dan
akan dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan
dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak
sendiri.
7. Syarat-syarat
pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan:
a. Permohonan diajukan secara tertulis
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan
menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
b. Satu permohonan diajukan untuk setiap
jenis pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22 Impor, Pasal 22
selain Impor, dan Pasal 23.
c. Setiap permohonan dilampiri dengan
penghitungan Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang untuk tahun
pajak diajukannya permohonan, kecuali bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam butir 1 huruf d.
d. Wajib Pajak telah menyampaikan SPT
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan
permohonan, kecuali bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a
angka 1).
8. Penghitungan
Pajak Penghasilan yang diperkirakan akan terutang sebagaimana dimaksud dalam
butir 7 huruf c paling sedikit harus memuat:
a. peredaran usaha dan luar usaha tahun
berjalan serta perkiraan peredaran usaha dan luar usaha dalam satu tahun pajak;
b. biaya fiskal tahun berjalan dan
perkiraan biaya fiskal dalam satu tahun pajak, kecuali bagi Wajib Pajak yang
menggunakan norma penghitungan penghasilan neto;
c. perkiraan
Pajak Penghasilan yang akan terutang dalam satu tahun pajak;
d. Pajak Penghasilan yang telah
dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan; dan
e. perkiraan Pajak Penghasilan yang akan
dipotong/dipungut dan/atau dibayar sendiri dalam tahun berjalan.
9. Dalam
hal SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf d
belum disampaikan karena Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan
SPT Tahunan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
maka Wajib Pajak yang bersangkutan dianggap telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam butir 7 huruf d.
10. Kepala
KPP harus memberikan keputusan atas permohonan pembebasan dari pemotongan
dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan, dengan menerbitkan:
a. Surat
Keterangan Bebas (SKB); atau
b. surat
penolakan permohonan SKB,
dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
11. Dalam
hal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 7
dan butir 8, Kepala KPP harus menerbitkan surat penolakan permohonan SKB.
12. Wajib
Pajak yang telah mendapat surat penolakan permohonan SKB sehubungan dengan
tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan butir 8,
dapat mengajukan kembali permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau
pemungutan Pajak Penghasilan.
13. Apabila
dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 10
Kepala KPP belum memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap
diterima.
14. Dalam
hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud dalam butir
13, Kepala KPP wajib menerbitkan SKB dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja
setelah jangka waktu 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam butir 10
terlewati.
15. Dalam
hal Wajib Pajak yang telah mendapat SKB melakukan transaksi dengan lebih dari
satu pemotong dan/atau pemungut pajak maka Wajib Pajak dapat menggunakan
fotokopi SKB yang telah dilegalisasi oleh KPP yang menerbitkan SKB.
16. Tata cara legalisasi atas fotokopi SKB
dilakukan sebagai berikut:
a. Wajib Pajak mengajukan permohonan
legalisasi SKB secara tertulis kepada Kepala KPP yang menerbitkan SKB dengan
mencantumkan nama dan NPWP pemotong dan/atau pemungut pajak.
b. Kepala KPP harus melakukan legalisasi
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan legalisasi
diterima.
17. SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan
sampai dengan tanggal terakhir tahun pajak yang bersangkutan.
18. Apabila
berdasarkan penelitian terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan SKB dapat
dibuktikan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang lebih besar dari pada
Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar dalam tahun berjalan maka Kepala
KPP dapat melakukan penyesuaian terhadap besarnya angsuran pajak yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan sesuai ketentuan Pasal 25
ayat (6) Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
19. Prosedur
penyelesaian permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak
Penghasilan oleh pihak lain adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
20. Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk melakukan sosialisasi
dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan
dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain oleh KPP yang berada di
wilayah kerjanya.
Demikian
untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 20
Januari 2011
DIREKTUR
JENDERAL,
ttd
MOCHAMAD
TJIPTARDJO
LAMPIRAN SURAT
EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-11/PJ/2011 TENTANG PELAKSANAAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-1/PJ/2011 TENTANG TATA CARA
PENGAJUAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN
PROSEDUR
PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBEBASAN DARI PEMOTONGAN
DAN/ATAU
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN OLEH PIHAK LAIN
1. Wajib
Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan dan/atau
Pemungutan Pajak Penghasilan beserta kelengkapannya kepada KPP tempat Wajib
Pajak terdaftar dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
2. Petugas
TPT menerima permohonan SKB Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan
dan mencetak BPS dan LPAD. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD
digabungkan dengan surat permohonan beserta kelengkapannya. Petuqas TPT
kemudian merekam surat permohonan dan dilanjutkan dengan meneruskan surat
permohonan beserta kelengkapannya ke Account Representative.
3. Account
Representative membuat dan menandatangani Uraian Penelitian Permohonan serta
membuat konsep SKB atau surat penolakan permohonan SKB, kemudian meneruskan
kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
4. Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi meneliti, menandatangani Uraian Penelitian
Permohonan, dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan SKB
atau surat penolakan permohonan SKB, kemudian meneruskan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak.
5. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menelaah, menandatangani Uraian Penelitian Permohonan,
dan memberikan persetujuan (approve) atas penerbitan SKB atau surat penolakan
permohonan SKB.
6. Kepala
Seksi Pelayanan menerima uraian penelitian permohonan dan menugaskan Pelaksana
Seksi Pelayanan untuk mencetak SKB atau surat penolakan permohonan SKB.
7. Pelaksana
Seksi Pelayanan melakukan pencetakan konsep SKB atau surat penolakan permohonan
SKB, kemudian menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan.
8. Kepala
Seksi Pelayanan meneliti dan memaraf SKB atau surat penolakan permohonan SKB,
kemu dian menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
9. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menyetujui dan menandatangani SKB atau surat penolakan
permohonan SKB.
10. SKB
atau Surat Penolakan Permohonan SKB ditatausahakan di Seksi Pelayanan (SOP Tata
Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak) dan disampaikan kepada pihak-pihak
terkait melalui Subbagian Umum (SOP Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP).
11. Jangka
waktu penyelesaian paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima
secara lengkap.
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
ttd
MOCHAMAD
TJIPTARDJO
NIP
1951042819751212002