BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PPN
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN
NOMOR
80/PMK.03/2008 TANGGAL 23 MEI 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH
SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA
MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA
DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
MENTERI
KEUANGAN,
Menimbang :
bahwa
dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan tersedianya
perumahan yang terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah, berupa rumah
sederhana, rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana untuk dimiliki dan
untuk menyesuaikan perubahan batasan maksimum harga jual rumah sederhana dan rumah
sangat sederhana yang diperbolehkan untuk dibeli melalui Kredit Pemilikan Rumah
bersubsidi baik syariah maupun konvensional, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007
tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana,
Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas
Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Mengingat :
1. Undang-Undang
nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 18 TAHUN 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
2. Peraturan
Pemerintah nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4064) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 38 TAHUN 2003 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4302);
3. Keputusan
Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
4. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan
Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu
dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
5. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah
sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan
Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH
SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN
LAINNYA YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal I
Ketentuan
Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah
Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama
Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan
dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diubah sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Rumah
Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Rumah Sederhana
Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya, secara
tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak
bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi
ketentuan:
a. harga
jual tidak melebihi Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah); dan
b. merupakan rumah pertama yang dimiliki,
digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.
(2) Termasuk
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Rumah Sederhana
Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada Bank
dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan:
a. harga
jual tidak melebihi Rp 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah);
b. dibeli oleh bank dengan tujuan untuk
dijual kembali kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan
c. rumah tersebut harus dijual kembali
kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
dibeli.
Pasal II
Peraturan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya
laku surut terhitung sejak tanggal 1 April 2008.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 23
Mei 2008
MENTERI
KEUANGAN,
ttd
SRI
MULYANI INDRAWATI