PENGURANGAN BAGI WP YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN ATAU KEGIATAN USAHA
PERATURAN DIRJEN
PAJAK
NOMOR
PER-10/PJ/2009 TANGGAL 11 PEBRUARI 2009
TENTANG
PENGURANGAN
BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG
MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa
dalam rangka meringankan likuiditas bagi Wajib Pajak dan mengantisipasi dampak
krisis keuangan global yang dapat berakibat pada perubahan keadaan usaha atau
kegiatan Wajib Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Tentang Pengurangan Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Dalam Tahun 2009 Bagi
Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Keadaan Usaha atau Kegiatan Usaha;
Mengingat :
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UNDANG-UNDANG nomor 36 TAHUN 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
DALAM TAHUN 2009 BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU
KEGIATAN USAHA.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
a. Wajib
Pajak yang dapat diberikan Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah Wajib
Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dalam tahun
2009.
b. Pajak
Penghasilan Pasal 25 bulan Desember tahun 2008 adalah Pajak Penghasilan Pasal
25 yang seharusnya dibayar oleh Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 Undang-Undang nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 2
Wajib
Pajak dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sampai dengan 25%
(dua puluh lima persen) untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
Pasal 3
(1) Pengurangan
Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dari
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Desember tahun 2008.
(2) Dalam
hal Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak 2008, pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dari besarnya Pajak Penghasilan
Pasal 25 berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak
2008.
Pasal 4
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi Wajib Pajak bank, badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, dan
Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
harus membuat laporan keuangan berkala.
Pasal 5
(1) Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis tentang besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diminta
disertai dengan:
a. penghitungan Pajak Penghasilan yang
terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak
2008 atau penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang tahun pajak 2008,
dan
b. perkiraan penghitungan Pajak
Penghasilan yang akan terutang tahun 2009,
kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan format
sesuai Lampiran I dan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Pengurus atau
Direksi dan disampaikan paling lama tanggal 30 April 2009.
Pasal 6
(1) Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis mengenai pengurangan besarnya
Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar paling lama
tanggal 30 Juni 2009 apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa besarnya Pajak
Penghasilan yang akan terutang untuk tahun 2009 kurang dari 75% (tujuh puluh
lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar
penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Januari sampai
dengan Juni 2009.
(2) Pengajuan
permohonan pengurangan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disertai dengan perkiraan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan
yang akan terutang tahun 2009 berdasarkan:
a. penghasilan yang diterima atau
diperoleh sampai dengan bulan terakhir sebelum bulan pengajuan permohonan, dan
b. perkiraan penghasilan yang akan
diterima atau diperoleh sejak bulan pengajuan permohonan sampai dengan Desember
2009,
dengan
format sesuai Lampiran I dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(3) Atas
permohonan yang diajukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kantor
Pelayanan Pajak melakukan evaluasi dengan format sesuai Lampiran IV dengan
mempertimbangkan kondisi Wajib Pajak di tahun 2009.
(4) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat keputusan tentang besarnya Pajak
Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 berdasarkan
hasil evaluasi, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima lengkap, dengan format sesuai
Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Kepala Kantor Pelayanan
Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus
menerbitkan surat keputusan tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.
Pasal 7
Dalam hal
Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Wajib Pajak membayar Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2009 sebesar
Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dihitung berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) Undang-Undang nomor 7
TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Pasal 8
Wajib
Pajak yang mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan usaha dan memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak
Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu dapat mengajukan permohonan pengurangan
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tersebut.
Pasal 9
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 11
Pebruari 2009
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
ttd
DARMIN
NASUTION