SPT PPh 21 Tahun 2008
PERATURAN
DIRJEN PAJAK
NOMOR
39/PJ/2008 TANGGAL 6 OKTOBER 2008
TENTANG
SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN 2008 BESERTA PETUNJUK
PENGISIANNYA
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
Bahwa
dalam rangka memberi kepastian hukum serta meningkatkan pelayanan dan kemudahan
kepada Wajib Pajak perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2008 Beserta
Petunjuk Pengisiannya;
Mengingat :
2. Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan,
Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan
Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2006;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
PASAL 21 TAHUN 2008 BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.
Pasal
1
Setiap
Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak
tempat Pemotong Pajak terdaftar.
Pasal
2
Formulir
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 beserta Petunjuk Pengisiannya untuk Tahun 2008 adalah sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal
3
Pada
saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-81/PJ./2007 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Pasal 21 Tahun 2007 beserta Petunjuk Pengisiannya, tetap berlaku sepanjang
digunakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun
2007.
Pasal
4
Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di : Jakarta
pada
tanggal : 6
Oktober 2008
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
ttd
DARMIN
NASUTION